Dipublikasikan 11 hari yang lalu • Bacaan 1 Menit
Winnetnews.com - Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap lima orang warga negara Indonesia (WNI) pada Senin (9/5). Lima orang itu diduga mendukung jaringan ISIS dengan menjadi fasilitator keuangan.
Departemen Keuangan AS menunding kelima WNI tersebut memiliki peran kunci dalam memfasilitasi perjalanan para ekstrimis ke Suriah dan daerah operasi ISIS. Mereka juga diduga berperan melakukan transfer keuangan untuk mendukung upaya ISIS di kamp-kamp pengungsian yang berbasis di Suriah dengan mengumpulkan dana di Indonesia dan Turki.
Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar penyelundupan anak-anak keluar dari kamp pengungsian dan mengirimkan pejuang asing ISIS.
"Beberapa di antaranya digunakan untuk membayar penyelundupan anak-anak keluar dari kamp dan mengirimkannya ke pejuang asing ISIS sebagai calon rekrutan," tutur Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian Nelson, dilansir Reuters, Selasa (10/5).
"Amerika Serikat, sebagai bagian dari koalisi global untuk mengalahkan ISIS, berkomitmen untuk mencegah ISIS untuk mengumpulkan dan memindahkan dana di berbagai yurisdiksi," katanya.
Kelima orang WNI yang masuk daftar hitam AS itu adalah Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadhani. AS membekukan aset mereka dan melarang orang Amerika untuk berurusan dengan mereka.