Winnetnews.com - Setelah mendapat banyak kritik dari masyarakat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan mencabut Surat Telegram yang melarang media menyiarkan kekerasan dan arogansi aparat kepolisian
Surat Telegram bernomor ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu kini dengan telegram baru dengan nomor ST/759/IV/HUM 3.5.4 /2021 yan diteken Kadiv Humas Mabes Porli, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono hari ini, Selasa (6/4).
"Sebagaimana ref nomor empat (Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021) diatas dinyatakan dicabut/dibatalkan," bunyi isi sebagian surat tersebut.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram yang salah satunya berisi larangan media untuk menyiarkan tindakan atau arogansi aparat polisi.
Kebijakan itu kemudian menuai kecaman dari Aliansi Jurnalis Indonesia karena dianggap membatasi kinerja jurnalis.
"Terutama poin satu berpotensi menghalangi kinerja jurnalis. Karena di dalamnya tertulis media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan kekerasan," kata Ketua Umum AJI, Sasmito Madrim, Selasa (6/4).