Sunny mengaku, ancaman tersebut sempat membuat Ahok melunak terkait kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang pulau reklamasi. "Kalau dari sisi dia (Ahok) 15 persen itu fix harus ada. Hanya persoalannya apakah di perda atau di pergub. Hanya karena kemarin ada ancaman dari DPRD akan deadlock, beliau sempat mengatakan selama yang penting 15 persen jangan dicoret," kata Sunny di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/4).
Selanjutnya Sunny juga mengatakan, sebelum pembahasan raperda tersebut dihentikan, Ahok sempat kembali kepada keyakinan sebelumnya. Ahok menyatakan tidak ada lagi negosiasi mengenai besaran kontribusi tambahan itu. "Sempat ada wacana (deadlock) seperti itu. Makanya beliau jadi lebih fleksibel, tapi kan kemudian belakangan sudah lebih fix. Intinya tidak ada negosiasi lagi," ungkapnya.
Selain itu, Sunny mengaku Ahok berupaya berkomunikasi dan mendengar usulan dari berbagai pihak terkait pembahasan dua raperda mengenai reklamasi. Tak hanya usulan dari DPRD, Ahok menampung usulan dari pengembang. "Komunikasi Pak Ahok dengan siapa saja sama kok. Mendengarkan masukan-masukan dari mereka kemudian dipertimbangan, demikian selalu," katanya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Sunny mengaku dicecar penyidik dengan 12 pertanyaan. Materi pemeriksaan, kata Sunny berkisar pada proses pembahasan dua Raperda tersebut. "Soal proses pembahasan raperda, substansinya, usulannya," tuturnya.
Sunny mengaku diminta Ahok untuk menyampaikan apa adanya kepada penyidik terkait pembahasan raperda reklamasi ini.
"Permintaannya selalu, menyampaikan kepada saya setiap diperiksa pokoknya sampaikan apa adanya," katanya.
foto: poskotanews.com