Dua Pengamen Minta Ganti Rugi 1 Miliar, Ini Tanggapan Polisi

WinNetNews.com - Dua orang pengamen bernama Andro dan Nurdin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menjadi korban salah tangkap dalam perkara pembunuhan. Tidak hanya itu saja, mereka juga menuntut uang Rp 1 miliar kepada kepolisian sebagai ganti rugi.
Terkait hal tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto tetap menghormati keputusan hukum. menurutnya seperti itulah gunanya hukum di Indonesia.
Hingga saat ini persidangan masih dilanjutkan. Pada 1 Agustus kemarin sidang perdana gugatan digelar.
Polda Metro Jaya diwakili Bidang Hukum dalam persidangan. "Orang menggugat boleh-boleh saja, kami hadapin," ujar Moechgiyarto.
Baca Juga:
- Dapat Ganti Rugi Rp 1,25M, Keluarga Korban Lion Air Masih Bisa Gugat
- Jadi Korban Skimming, Chicco Jerikho Dapat Ganti Rugi dari BCA
- Anies Akui Soal Ganti Rugi Lahan Warga Untuk MRT Masih Belum Selesai
- Konser Batal Karena Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Tuntut Ganti Rugi Senilai Rp 5 Miliar
- Warga Bidara Cina Minta Ganti Rugi, Ini Kata Sandiaga...