Dia hanya menjelaskan alasan nonyuridis penundaan hukuman mati gelombang ketiga karena mendengar aspirasi masyarakat.
“Tentu kami perhatikan siapa pun. Terlebih orang yang memberikan itu merupakan orang yang memang harus didengar,” kata Noor di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Noor tidak membantah ataupun membenarkan saat disinggung mengenai surat permintaan penundaan eksekusi mati dari mantan Presiden B. J. Habibie.
Dalam keterangan pers di situs Kejaksaan.go.id, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa alasan penundaan hukuman mati gelombang ketiga bukan karena tekanan diplomatik.