“Kalau hilang, tinggal cetak lagi. Enggak perlu syarat apapun. Cetak juga bisa dimanapun KTP itu hilang. Misalnya saat ini berada di DKI Jakarta, tapi bukan penduduk DKI, tetap bisa dicetak. Datang saja ke dinas Dukcapil setempat,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.
Menurut Zudan, langkah tersebut dimungkinkan karena data kependudukan untuk pembuatan e-KTP telah berbasis nasional. Karena itu bagi siapapun yang sudah merekamkan data diri, sudah pasti tercatat. Meski demikian untuk mengganti e-KTP lama yang hilang, tetap dibutuhkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Saat ditanya bagaimana kalau data diri yang tertera di e-KTP salah dan si pemegang ingin mengubahnya, Zudan mengaku sedikit akan lebih sulit. Pasalnya, perekaman dilakukan sekali seumur hidup. Karena itu harus benar-benar diperhatikan setiap data yang ada secara seksama, sehingga tidak terjadi kesalahan.
disadur dari situs hoteljapan(dot)info