Dipublikasikan 6 tahun yang lalu • Bacaan 1 Menit
"Kalau memang nantinya mau diperdalam, itu bukan untuk kasus ini. Saat ini kami mendakwa Jessica," ujar JPU Ardito Muwardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).
Lagipula, lanjut Ardito, keterangan Rangga tersebut bukan diberikan kepada penyidik, tetapi dikatakan di hadapan psikolog RS Cipto Mangunkusumo ketika diwawancara untuk memeriksa kondisi kejiwaan.
Kesimpulan RSCM yang dimuat dalam BAP pun menyatakan Rangga tidak memiliki potensi untuk melakukan kekerasan.
"Artinya pengakuan Rangga tidak dijadikan pertimbangan oleh psikolog," kata Ardito.
Dia pun menegaskan bahwa pernyataan Rangga tersebut tidak akan memberikan celah baru untuk kasus tersebut.