Dipublikasikan setahun yang lalu • Bacaan 1 Menit
Winnetnews.com - Juru Bicara Kementerian Agama Abdul Rochman menilai kebijakan larangan restoran buka di siang hari saat bulan Ramadan cenderung diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang yang tidak menjalankan puasa.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” ujar pria yang akrab disapa Adung ini lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (16/4).
Sebelumnya, melalui Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe untuk berjualan di siang hari saat selama bulan Ramadan.
Adung menyebut, imbauan tersebut secara hukum juga berlawanan dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” kata Staf Khusus Menteri Agama ini soal larangan berjualan bagi restoran saat Ramadan.