Dengan kenaikan tersebut, maka artinya setiap orang yang gajinya tidak lebih dari Rp 4,5 juta per bulan akan terbebas dari pajak penghasilan (PPh).
PTKP sudah diatur sebelumnya pada Undang-Undang pajak penghasilan (PPh) pasal 7. Namun untuk pengaturan nominalnya, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), setelah melalui proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rencana ini akan diberlakukan untuk tahun pajak 2016. Jadi meskipun aturan diterbitkan pada pertengahan 2016, akan tetapi penghitungannya ditarik mundur sejak Januari 2016.
Batas PTKP Rp 4,5 juta per bulan diperuntukkan kepada orang pribadi dengan status lajang atau tidak menikah. Bila telah memilki tanggungan, yaitu istri dan anak, maka batasnya pun akan lebih tinggi.
Menurutnya langkah pemerintah untuk menaikkan PTKP sangat besar dampaknyua terhadap masyarakat umum. Dikarenakan mampu mendorong konsumsi yang lebih besar dari pada sebelumnya.
"Ini sangat bagus untuk mendorong konsumsi masyarakat," jelasnya.
disadur dari situs detik news