Jakarta, wingamers - Ibadah haji merupakan rukun Islam umat Islam yang wajib dikerjakan jika mampu. Indonesia mengirimkan jemaah haji terbesar setiap tahunnya. Besarnya jumlah jemaah haji yang ingin berangkat ke tanah suci saat ini sepertinya tidak sebanding dengan kondisi infrastruktur di tanah suci. Untuk meningkatkan kenyamanan dan kenyamanan para jemaah haji yang berasal dari berbagai penjuru dunia, Pemerintah Arab Saudi terus menerus melakukan perbaikan fasilitas yang ada di sana seperti proyek perluasan Masjidil Haram. Namun sepertinya langkah ini belum cukup mampu untuk mengatasi membeludaknya jumlah umat muslim yang ingin menyempurnakan rukun islam di tanah suci. Hal inilah yang menjadi alasan terciptanya kebijakan mengenai pembatasan kuota jemaah haji asal Indonesia.
Karena terbatasnya kuota untuk jemaah haji asal Indonesia, jemaah haji Indonesia yang akan melakukan ibadah ke tanah suci harus melewati beberapa proses seleksi, diantaranya adalah proses pengecekan administrasi dan kesehatan. Jika jemaah memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan oleh pemerintah maka jemaah tersebut berhak untuk berangkat ke tanah suci. Upaya yang dilakukan pemerintah tersebut adalah guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada jemaah haji Indonesia.
Sebanyak lima jamaah calon haji Indonesia menutup usia di Makkah, Arab Saudi, Selasa (8/9) waktu setempat. Empat jamaah meninggal karena serangan jantung atau cardiovascular disease, sedangkan satu orang lainnya karena masalah pernapasan atau respiratory disease.
Dua orang meninggal di Rumah Sakit Arab Saudi, satu orang meninggal dalam perjalanan, satu orang meninggal di sektor, dan satu orang lainnya di pemondokan.
Ke-empat korban itu antara lain: