LPSK: Pemenuhan Hak Saksi Tidak Bisa Diintervensi

"LPSK bekerja tanpa intervensi dari pihak mana pun," kata Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Semendawai didampingi Wakil Ketua LPSK Askari Razak dan pejabat struktural lainnya menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan perwakilan Asian Human Rights Commission (AHRC) Kaustubh Devali dan Chrisbiantoro.
Pimpinan LPSK membicarakan kemungkinan campur tangan yang dapat memengaruhi kinerja LPSK dan sejumlah kasus terkait hak asasi manusia.
Perwakilan AHRC Kaustubh menanyakan potensi adanya intervensi pihak tertentu terhadap kinerja LPSK dalam melindungi dan bantuan bagi saksi, serta korban kejahatan.
Terlebih komposisi kepemimpinan LPSK yang mengakomodir sejumlah pejabat yang sebelumnya bagian dari aparat penegak hukum.
Kaustubh juga mengkonfirmasi AHRC beberapa kali melayangkan surat ke LPSK mengenai perkembangan penanganan kasus yang tidak berjalan seperti kasus Suyono yang tewas ditembak anggota Densus 88 Antiteror Polri dan dugaan polisi menganiaya tahanan di Sijunjung Sumatera Barat.
Terkait itu, Semendawai menyatakan LPSK menangani beberapa kasus yang bersentuhan dengan aparat penegak hukum seperti mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji maupun penyerangan lembaga pemasyarakatan di Cebongan.
Semendawai menegaskan LPSK bekerja tanpa diintervensi dari institusi maupun penegak hukum karena berpegang pada undang-undang.
"Mudah-mudahan ke depan juga tidak ada intervensi," tutur Semendawai.
Baca Juga:
- Kunjungan "Rahasia" Jokowi ke Tambak Lorok, Saksi: Saya Pikir Pekerja Proyek
- Anak Bukan Hanya Saksi, Melainkan Korban KDRT Yang Sebenarnya
- Ahok Akan Menikah, Djarot Jadi Saksi
- Usai Saksikan Pelepasan Motor Yamaha, Jokowi Makan Siang di Kantin Karyawan
- Menurut Saksi Hidup, Korban Tewas Penembakan KKB 19 Orang