Politikus senior Partai Golkar itu khawatir, jika ada partai menggunakan tangan-tangan lain. Sebab itu, ia mengimbau agar rencana uji materi dibatalkan saja lantaran tidak etis dan UU Pilkada suda disahkan.
UU Pilkada juga dibuat dengan menghindari adanya pasal karet yang memicu munculnya multitafsir. Selanjutnya, ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengatur lebih detail UU yang sudah disahkan.