PKS: Jika Anggota DPR Harus Mundur, Incumbent Juga Harus Mundur

WinNetNews.com - Revisi UU Pilkada yang akan disahkan dalam paripurna DPR pada Kamis (2/5), menyisakan dua persoalan yang belum tuntas. Salah satunya soal keharusan anggota DPR mundur jika maju dalam Pilkada.
Dua fraksi yang menolak anggota DPR mundur di Pilkada adalah PKS dan Gerindra, sisanya setuju mundur. PKS beralasan menolak anggota DPR mundur di Pilkada, karena calon petahana (incumbent) juga tidak diharuskan mundur.
Baca Juga:
- Ahok Dinilai Kebingungan Uji Muatan Materi UU Pilkada Nomor 10/2016
- Permohonan Uji Materi UU Pilkada oleh Ahok Berpotensi Ditolak MK
- MK Minta Ahok Yakinkan Adanya Kerugian Konstitusional Dari Pasal 70 Ayat 3 UU Pilkada
- MK Akan Panggil Ahok untuk Sidang Uji Materi UU Pilkada
- Revisi UU Pilkada, Pastikan Pendukung Calon Independen Tidak Fiktif