Advokat sopir "taksi online", Andryawal Simanjuntak, mengatakan, tuntutan pencabutan tersebut dilakukan, karena beberapa poin dari peraturan tersebut merugikan bagi sopir "taksi online".
Beberapa hal yang mereka tuntut yaitu:
1. biaya pembuatan SIM A yang mencapai Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Yang jelas merugikan mereka
2. Karena mobil yang digunakan taksi online adalah mobil pribadi, maka biasanya memiliki Asuransi all risk dan TLO (Total Lost Only) atau asuransi kehilangan dan kerusakan kendaraan. Berbeda dengan angkutan umum lainnya. Jika mereka melakukan uji KIR, maka Asuransi all risk dan TLO (Total Lost Only) otomatis akan hilang.
3. Belum lagi untuk mereka yang masih dalam tahap cicilan pembayaran mobil, mereka belum bisa balik nama kendaraan "taksi online" menjadi atas nama perusahaan.
4. Selain itu, aturan untuk balik nama kendaraan "taksi online" menjadi atas nama perusahaan juga memberatkan. Pasalnya, mobil yang digunakan masih proses leasing, atau masih dalam tahap cicilan pembayaran.
5. Pemilik taksi online harus memiliki pool dan bengkel sendiri. Ini menjadi salah satu yang memberatkan mereka.