Dipublikasikan 6 tahun yang lalu • Bacaan 1 Menit
Pengadilan Penang, Malaysia, menuntut Rita Krisdianti dengan hukuman gantung pada 30 Mei 2016 karena dugaan menyelundupkan sabu-sabu. Dia ditangkap Polisi Diraja Malaysia di Bandar Udara Bayan Lepas, Penang, pada 10 Juli 2013 beberapa saat setelah mendarat dari New Delhi, India. Di kopernya didapati empat kilogram sabu-sabu.