Dipublikasikan 5 tahun yang lalu • Bacaan 1 Menit
WinNetNews.com - Kejaksaan Agung menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penipuan bos First Travel. Jaksa akan mengikuti perkembangan penyidikan kasus.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan dirinya sudah menunjuk jaksa. Jaksa itu akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.
"Sementara dalam administrasi penunjukan jaksa P-16 untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan nantinya akan meneliti berkas perkaranya," kata Noor kepada wartawan, Senin (14/8/2017).
Kejaksaan sudah menerima SPDP kasus penipuan perjalanan umroh sejak 9 Agustus. Dalam SPDP tersebut tertulis Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari sebagai tersangka.
"Atas tersangka bernama Andika Surachman, dkk tertanggal 9 Agustus 2017," ujarnya.
Dalam SPDP itu kedua tersangka dijerat pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE. Tersangka juga bakal dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.
"Pasal 378, 372, KUHP, TPPU dan UU ITE," ujar Noor.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan Bareskrim di rutan Bareskrim cabang Polda Metro Jaya. Kepolisian juga telah menyita sejumlah aset tersangka yakni 6 unit mobil dan telah memberikan garis polisi di rumah mewah bos First Travel di Sentul City, Bogor.
Adapun 6 mobil yang disita polisi dari pasangan itu ialah: