Dipublikasikan 6 tahun yang lalu • Bacaan 1 Menit
"Putusan ini memberatkan terdakwa. Artinya kami akan melaksanakan apa yang diinginkan klien kami. Mereka (Rahmat dan keluarganya) minta banding," ujar Alfan, di Pengadilan Tangerang, Kamis (16/6/2016).
Alfan juga menjelaskan bahwa saat pembacaan vonis, tidak melibatkan orang – orang yang seharusmya dilibatkan. Ada orang lain terlibat kasus ini.