Menko Perekonomian Darmin Nasution menilai, hal tersebut memang masih dibicarakan di internal pemerintah. Namun untuk besaran tarif 17% dirasa pantas, karena Singapura juga memberlakukan tarif yang sama.
Perubahan tarif harus melalui proses perubahan Undang-undang (UU) PPh yang rencananya akan dilakukan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat. Tentunya dipersiapkan lebih matang.
"Loh itu kan sudah dibicarakan lama. Itu harus mengubah UU dulu. Mengubah kebijakan," imbuhnya.